SAFEnet Minta Pemerintah Susun UU Mekanisme Blokir Internet

SAFEnet Minta Pemerintah Susun UU Mekanisme Blokir Internet

Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto menilai pemerintah harus membuat aturan dalam bentuk undang-undang soal mekanisme pemblokiran internet.

Sebab menurut dia, Undang-undang ITE Pasal 40 tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan tindakan blokade internet sementara yang saat ini masih diberlakukan di Papua dan Papua Barat.

"Pertama ini harus diatur dalam undang-undang, ternyata tidak ada undang-undang yang mengatur tentang itu, yang ada adalah pasal 40 [UU ITE] yang lemah tidak bisa dijadikan dasar [pemblokiran internet]," kata Damar kepada awak media di kantor LBH Jakarta, Selasa (3/9).

Kemenkominfo memblokir akses internet di Papua dan Papua Barat sejak Rabu (21/8). sejumlah aksi mendesak Kemenkominfo membuka kembali akses internet karena dianggap telah merugikan banyak pihak.Lebih lanjut kata Damar, pemerintah harus menerangkan secara jelas alasan di balik pemblokiran internet. SAFEnet pun beranggapan bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kerap memblokir akses internet dengan dalih keamanan nasional.

Namun, keamanan nasional menurut SAFEnet tidak bisa ditafsirkan seperti yang terjadi di Papua dan Papua Barat karena situasi keamanan di sana juga belum jelas.

"Keamanan nasional tidak bisa ditafsirkan seperti yang terjadi di Papua karena situasi keamanan nasional tidak jelas. Kecuali dia [pemerintah] disampaikan terlebih dahulu pada situasi keamanan nasional terganggu lewat pernyataan dari presiden, panglima tertinggi, situasi itu kan tidak terpenuhi," jelasnya.

Untuk itu, SAFEnet mengimbau pemerintah membuat aturan atau panduan yang jelas terkait pembatasan akses internet agar tidak merugikan masyarakat.


Di depan awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Menkominfo Rudiantara memastikan akses interent akan dibuka secara bertahap mulai Rabu (4/9). Rudiantara mengatakan tengah koordinasikan kabupaten dan kota mana saja yang akan mendapatkan lebih dulu kembali mendapatkan akses internet.

"Malam ini mudah-mudahan sudah ada ini (datanya). Sehingga secara bertahap besok sudah bisa dilakukan, diaktifkan kembali layanan datanya di beberapa kabupaten, kota," kata Rudiantara di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/9).

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20190903202812-192-427270/safenet-minta-pemerintah-susun-uu-mekanisme-blokir-internet
Share:

Recent Posts